BONE – Rumah yang sebelumnya masuk daftar Rumah Tidak Layak Huni kini diberi prasasti yang menandai lokasinya sebagai salah satu sasaran fisik TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone.
Personel Satgas TMMD mengerjakan pembuatan prasasti itu di lokasi rumah warga, berfungsi sebagai penanda resmi bahwa pekerjaan tersebut telah dilaksanakan.
Pemasangan prasasti berlangsung pada Selasa (11/08/2026). Rumah Ibu Rosmina adalah RTLH titik 3 yang berada di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Bagi pekerjaan pembangunan, prasasti mempunyai fungsi memberikan keterangan mengenai sasaran yang telah dikerjakan serta meninggalkan catatan fisik pelaksanaan kegiatan di lingkungan permukiman.
Dengan pemasangan prasasti, rumah Ibu Rosmina tidak hanya menjadi titik dalam peta kegiatan TMMD, melainkan juga menyimpan jejak pembangunan yang menunjukkan perubahan fasilitas tempat tinggal warga. (Red/Ap).












Leave a Reply