BONE – Di rumah Bapak Bella yang berada di Desa Pattuku kini terdapat prasasti yang menandai rumah itu sebagai Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam sasaran TMMD ke-129.
Pemasangan prasasti tersebut dikerjakan oleh personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone pada Selasa, 11 Agustus 2026, termasuk dalam rangkaian pekerjaan pada sasaran RTLH.
Prasasti memiliki fungsi sebagai penanda; keberadaannya di lokasi memberi tahu siapa pun bahwa rumah itu pernah menjadi bagian dari sasaran fisik TMMD ke-129.
Pembuatan prasasti merupakan tahap berbeda dari pembangunan fisik utama; apabila bangunan langsung digunakan pemilik, prasasti menjadi identitas lokasi pekerjaan.
Dari Desa Pattuku, penanda itu menjadi bagian kecil dalam perjalanan rumah yang masuk ke sasaran RTLH.
Setelah TMMD berakhir, prasasti tersebut akan tetap berada di lokasi sebagai pengingat atas pekerjaan yang pernah berlangsung di sana. (Red/Wr).












Leave a Reply