BONE – Sebuah prasasti kini terpajang di rumah Bapak Bella di Desa Pattuku, menandai keterkaitan bangunan dengan pelaksanaan TMMD ke-129.
Pembuatan dan pemasangan prasasti itu diselesaikan oleh personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone di Desa Pattuku, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone pada Rabu (12/08/2026).
Pemasangan penanda menjadi bukti bahwa pembangunan rumah yang tercatat sebagai sasaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) telah memasuki bagian akhir dari rangkaian pekerjaan.
Prasasti ditempatkan sebagai identitas pelaksanaan pembangunan sekaligus memberikan keterangan mengenai rumah penerima manfaat dari kegiatan tersebut.
Adanya penanda permanen memudahkan masyarakat untuk mengetahui bahwa hunian itu termasuk dalam daftar sasaran RTLH pada pelaksanaan TMMD ke-129.
Dalam jangka panjang, tanda sederhana ini menjadi catatan fisik di lokasi yang mengingatkan perubahan hunian warga serta menyimpan jejak kegiatan pembangunan di Desa Pattuku.(Red/Js)












Leave a Reply